PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-03-dl-03-02 Tahun 2010 tentang KEBIJAKAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA...
Pasal 2
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertujuan meningkatkan kualitas dan kemampuan SDM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Pengembangan SDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Perencanaan pengembangan sumber daya manusia; b. Pendidikan dan pelatihan; c. Assessment Center dan sistem informasi sumber daya manusia berbasis kompetensi.
