PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 41
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
- Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pakaian Dinas dan Atribut yang ada masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
- Pakaian dinas sipil lainnya yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dipergunakan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
