PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 33
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
(1) Ketentuan mengenai PDK Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap PDK Pelayanan Pengamanan Publik. (2) Atribut PDK Pelayanan Pengamanan Publik juga dilengkapi dasi sewarna dengan celana.
