PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-07-02 Tahun 2011 tentang PAKAIAN DINAS DAN ATRIBUT BAGI...
Pasal 26
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
PDK Pemasyarakatan terdiri atas: a. PDK Pegawai yang bertugas sebagai pembimbing kemasyarakatan di balai pemasyarakatan; b. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan anak; dan c. PDK Pegawai lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara yang bertugas di bagian layanan kunjungan dan layanan informasi.
