Pasal 20
BAB 2 — PAKAIAN DINAS
Selain menggunakan Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4), bagi Pegawai yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang keamanan dan ketertiban pada Direktorat Bina Keamanan dan Ketertiban, kepala kesatuan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, kepala dan wakil kepala kesatuan regu pengamanan, kepala dan wakil kepala pengamanan pintu utama, pengawas internal, staf kesatuan pengamanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara, petugas pengamanan pintu utama di lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara, dan rumah penyimpanan benda sitaan dan rampasan negara menggunakan: a. helm putih untuk acara khusus; b. drahrim selempang putih di bahu kiri; c. ikat pinggang nilon berwarna putih; d. kopel putih; e. hand badge di lengan kiri; dan f. sepatu bot berwarna hitam putih.
