PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 4
BAB 3 — ETIKA PEGAWAI IMIGRASI
(1) Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakat, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. (2) Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
