PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kode Etik Pegawai Imigrasi bertujuan untuk: a. meningkatkan disiplin Pegawai Imigrasi; b. menjamin terpeliharanya tata tertib; c. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif; d. menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan e. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai Imigrasi.
