PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-05-02 Tahun 2010 tentang KODE ETIK PEGAWAI IMIGRASI
Pasal 12
BAB 4 — MAJELIS KODE ETIK
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 5 (lima) orang anggota. (2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih melalui rapat pimpinan Direktorat Jenderal Imigrasi.
