PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 21
BAB 5 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan Pengadaan CPNS, dilakukan secara internal dan eksternal Departemen dengan ketat dan terus menerus. (2) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut : a. secara fungsional organisasi oleh Inspektorat Jenderal; dan b. oleh Panpus terhadap Panda; (3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara.
