PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 13
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Pengadaan CPNS Depkumham dilaksanakan baik secara kualitatif maupun kuantitatif dalam 3 (tiga) tahapan: a. seleksi administratif; b. tes kesamaptaan khusus untuk Tenaga Pengamanan; c. ujian tertulis. (2) Materi tes disusun berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan meliputi: a. tes potensi akademik atau tes pengetahuan umum; b. tes kemampuan teknis; dan/atau c. tes lain sesuai kebutuhan. (3) Metode pelaksanaan tes meliputi: a. tertulis; b. praktek; dan/atau c. wawancara.
(4) Pemeriksaan hasil tes dilakukan dengan sistem manual dan/atau sistem komputer. (5) Pilihan materi tes dan metode pelaksanaan tes disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Departemen.
