PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-kp-01-05 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENGADAAN CALON PEGAWAI...
Pasal 11
BAB 3 — TAHAPAN PENGADAAN
(1) Setiap Warga Negara INDONESIA memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi CPNS Depkumham sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan. (2) Surat lamaran ditujukan Kepada Menteri.
(3) Surat lamaran harus ditulis tangan sendiri dan ditanda tangani oleh pelamar dengan tinta hitam diatas kertas bermaterai yang cukup dengan melampirkan kelengkapan administrasi dan/atau persyaratan lain yang ditentukan.
