PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 8
BAB 5 — KETENTUAN DAN PERSYARATAN
(1) Pengajuan permohonan untuk tugas belajar di luar negeri, disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri. (2) Proses administrasi tugas belajar di luar negeri dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal cq. Biro Kepegawaian Departemen sesuai dengan peraturan yang berlaku.
