PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-dl-07-01 Tahun 2009 tentang PEDOMAN TUGAS BELAJAR DAN IZIN...
Pasal 21
BAB 8 — IJIN BELAJAR
(1) Pengajuan dan persetujuan ijin belajar disampaikan kepada dan diberikan oleh pimpinan satuan kerja pusat atau wilayah (2) Untuk karyasiswa yang menjabat sebagai pimpinan satuan kerja di tingkat pusat atau Wilayah, pengajuan dan persetujuan ijin belajar disampaikan kepada dan diberikan oleh Menteri.
