PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-02-10 Tahun 2011 tentang FORMASI JABATAN NOTARIS
Pasal 2
Formasi Jabatan Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam lampiran yang berisi kolom, nomor, provinsi yang terdiri dari Kabupaten/Kota, dan formasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
