PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Pasal 4
BAB 2 — TATA CARA PENCATATAN DAN PENYIMPANAN DAFTAR YAYASAN
Data tentang Yayasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dicatat dalam Daftar Yayasan pada tanggal yang bersamaan dengan diterbitkannya: a. Keputusan Menteri mengenai pengesahan status badan hukum Yayasan ; b. Keputusan Menteri mengenai persetujuan perubahan anggaran dasar Yayasan; c. surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan anggaran dasar Yayasan; dan/atau d. surat Menteri mengenai pemberitahuan perubahan data Yayasan.
