PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2011 tentang DAFTAR YAYASAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Daftar Yayasan dimaksudkan sebagai sumber informasi resmi mengenai data tentang Yayasan yang dikelola sesuai dengan Peraturan Menteri ini. (2) Daftar Yayasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka untuk umum.
