PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 2
(1) Menteri mengumumkan Perseroan dalam: a. Berita Negara Republik INDONESIA; dan b. Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
