PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN PERSEROAN...
Pasal 10
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan dengan membubuhkan nomor Berita Negara Republik INDONESIA dan nomor Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA. (2) Penomoran Berita Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dilakukan berdasarkan nomor urut Berita Negara Republik INDONESIA dan nomor urut Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA dalam 1 (satu) tahun.
