PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diajukan oleh pendiri atau notaris melalui SABH dengan cara mengisi DIAN I setelah pemakaian nama disetujui oleh Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung.
