PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-02-ah-01-01 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 10
BAB 3 — PERSETUJUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
Dalam hal permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 menyangkut juga mengenai perubahan nama Perseroan, maka permohonan persetujuan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
