PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-07-2 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN MAKANAN BAGI...
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
