PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Pasal 8
(1) Pengajuan pengusulan remisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) diberikan kepada narapidana dan anak pidana untuk pertama kali memperoleh remisi. (2) Narapidana dan anak pidana yang telah memperoleh remisi tidak diberikan Remisi Susulan.
