PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Pasal 6
(1) Remisi Susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang pelaksanaan kewenangannya dilimpahkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam bentuk keputusan berdasarkan usul dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan, Kepala Rumah Tahanan Negara atau Kepala Cabang Rumah Tahanan Negara. (2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera dilaporkan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
