PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-pk-02-02 Tahun 2010 tentang REMISI SUSULAN
Pasal 10
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Repubik INDONESIA Nomor M.01.HN.02.01 Tahun 2001 tentang Remisi Khusus yang Tertunda dan Remisi Khusus Bersyarat Serta Remisi Tambahan dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Repubik INDONESIA Nomor M.01-HN.02.01 Tahun 2006 tentang Remisi Umum Susulan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
