PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-kp-08-01 Tahun 2011 tentang JABATAN DAN KELAS JABATAN SERTA...
Pasal 8
BAB 3 — TUNJANGAN KINERJA
(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan kepada Pegawai berdasarkan Kelas Jabatan. (2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I, lampiran II, dan lampiran III Peraturan Menteri ini.
