Pasal 3
BAB 2 — JABATAN DAN KELAS JABATAN
(1) Jabatan untuk masing-masing Kelas Jabatan bagi Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Tertentu didasarkan pada: a. keputusan tentang pengangkatan dan alih tugas dalam dan dari Jabatan Struktural; www.djpp.kemenkumham.go.id
b. keputusan tentang pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Tertentu; atau c. keputusan tentang kenaikan jenjang dalam Jabatan Fungsional Tertentu; yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (2) Jabatan dan Kelas Jabatan bagi Pegawai dengan Jabatan Fungsional Umum didasarkan pada keputusan tentang penetapan Jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum. (3) Format keputusan tentang penetapan jabatan dan Kelas Jabatan Pegawai dalam Jabatan Fungsional Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam lampiran IV dan lampiran V Peraturan Menteri ini.
