PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-in-04-03 Tahun 2011 tentang PENGELOLAAN DAN PELAYANAN INFORMASI...
Pasal 26
BAB 8 — PENGAJUAN KEBERATAN
Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal: a. permohonan ditolak dengan alasan Informasi tersebut tidak dapat diakses publik; b. tidak tersedia Informasi yang wajib diumumkan sebagaimana yang ditetapkan; c. permohonan Informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya; d. pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan oleh PPID; dan e. Informasi tidak diberikan telah melebihi jangka waktu yang diatur dalam ketentuan ini.
