PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 16
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
(1) Permohonan visa oleh warga negara dari Negara Calling Visa yang tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan negara INDONESIA, diajukan pada Perwakilan Republik INDONESIA di Bangkok atau Perwakilan Republik INDONESIA di Singapura. (2) Bagi warga negara dari Negara Calling Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang permohonan visanya telah mendapat persetujuan, hanya dapat masuk ke wilayah INDONESIA melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta atau Bandar Udara Ngurah Rai, Bali.
