PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN NEGARA CALLING...
Pasal 13
BAB 3 — PEMBERIAN VISA
Dalam memberikan Visa atas Kuasa Sendiri, Kepala Perwakilan Republik INDONESIA atau Pejabat yang Ditunjuk harus: a. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas keabsahan dokumen perjalanan dan dokumen pendukung riwayat kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c angka 4; b. melaksanakan prinsip selektif dan kehati-hatian dengan mempertimbangkan asas manfaat dan keamanan negara; c. bertanggung jawab terhadap Visa atas Kuasa Sendiri yang diterbitkannya; dan d. melaporkan pelaksanaan pemberian Visa atas Kuasa Sendiri kepada:
- Direktur Jenderal Imigrasi;
- Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri; dan
- Direktur Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Kementerian Luar Negeri.
