PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 7
BAB 3 — BENTUK, STRATIFIKASI, SIFAT DAN KARAKTERISTIK KEBIJAKAN PUBLIK
Kebijakan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a : a. menjadi rujukan atau petunjuk pelaksanaan bagi pengelolaan urusan pemerintahan bidang kehutanan; b. ditetapkan oleh Menteri dan mempunyai cakupan menyeluruh berkaitan dengan bidang kehutanan dan berlaku secara nasional; c. substansi materi bersifat kompleks dan strategis; d. mempunyai jangka waktu paling sedikit 5 (lima) tahun.
