PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 38
BAB 7 — TAHAPAN REVISI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Pembentukan Tim Revisi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) huruf b dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Anggota Tim Revisi Kebijakan Publik dapat dirangkap oleh Anggota Tim Evaluasi Kebijakan.
