PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 29
BAB 6 — TAHAPAN EVALUASI KINERJA KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Evaluasi kinerja kebijakan publik merupakan tahap akhir dari proses kebijakan publik. (2) Evaluasi kinerja kebijakan publik dapat dilakukan melalui: a. evaluasi awal; b. evaluasi dalam proses pelaksanaan kebijakan; dan c. evaluasi setelah selesai proses kebijakan. (3) Proses evaluasi kinerja kebijakan publik harus saling mendukung dengan proses pelaksanaan kebijakan. (4) Evaluasi kinerja kebijakan publik difokuskan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan yang menyeluruh terhadap kebijakan publik, guna membangun dan menyempurnakan kembali kebijakan.
