PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 23
BAB 4 — TAHAPAN FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Draf final kebijakan publik disahkan oleh Pejabat Publik sesuai kewenangannya. (2) Draf final kebijakan publik dapat dijadikan bahan dalam penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
