PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-06 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN...
Pasal 17
BAB 4 — TAHAPAN FORMULASI KEBIJAKAN PUBLIK
(1) Proses publik jenjang kedua dilakukan dengan diskusi bersama instansi pemerintah di luar Kementerian Kehutanan. (2) Proses publik jenjang kedua dapat melibatkan Komisi atau Bidang Kehutanan pada lembaga legislatif. (3) Proses publik jenjang kedua dilakukan paling banyak 2 (dua) kali dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
