PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-gr-01-04 Tahun 2010 tentang TATA CARA PERMOHONAN SURAT...
Pasal 5
(1) Skim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan atas dasar permohonan. (2) Permohonan Skim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Kepala Kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon. (3) Permohonan Skim dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4.
