PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-dl-08-01 Tahun 2009 tentang PANDUAN PENELITIAN DI BIDANG HAK...
Pasal 4
(1) Kementerian dapat memfasilitasi lembaga penelitian dan pengembangan
kementerian, atau lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah
daerah, perguruan tinggi, dan badan usaha dalam menyusun Penelitian di
Bidang Hak Asasi Manusia.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan
tenaga ahli, bahan hasil penelitian, konsultasi, atau fasilitas lain yang
diperlukan dalam melakukan Penelitian di Bidang Hak Asasi Manusia.
