Pasal 7
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Apabila Pemohon tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk langsung memberitahukan hal tersebut kepada pemohon melalui SABH, dan pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) menjadi gugur. (2) Pernyataan tidak berkeberatan tetap berlaku, jika Pemohon dapat menyerahkan bukti tanda terima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) dan dilampiri fotokopi surat permohonan beserta dokumen pendukungnya. (3) Dalam hal pernyataan tidak berkeberatan gugur, Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan badan hukum Perseroan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5, dengan memperhatikan jangka waktu 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani.
