PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah01-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBERITAHUAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN DAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN
(1) Perubahan anggaran dasar Perseroan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) cukup diberitahukan oleh Pemohon kepada Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) mutatis mutandis berlaku juga untuk pemberitahuan perubahan anggaran dasar Perseroan.
