PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 8
BAB 4 — BENTUK, UKURAN, WARNA, FORMAT SERTA PENERBITAN KARTU TANDA PENGENAL
(1) Pegawai negeri sipil yang telah diangkat menjadi pejabat PPNS diberi kartu tanda pengenal yang dikeluarkan oleh Menteri atau kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebagai pejabat yang ditunjuk. (2) Kartu tanda pengenal pejabat PPNS merupakan keabsahan wewenang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (3) Kartu tanda pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana terlampir merupakan satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
