PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-09-01 Tahun 2011 tentang TATA CARA PENGANGKATAN,...
Pasal 6
BAB 2 — SYARAT DAN TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Dalam hal usul pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 telah terpenuhi, Menteri MENETAPKAN keputusan mengenai Pengangkatan Pejabat PPNS dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (2) Kewenangan MENETAPKAN keputusan mengenai Pengangkatan Pejabat PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
