PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-hh-01-ah-01-01 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENGUMUMAN YAYASAN DALAM...
Pasal 7
(1) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menerbitkan Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. (2) Tambahan Berita Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Pengurus Yayasan yang bersangkutan melalui Notaris sebanyak 8 (delapan) eksemplar;
b. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum sebanyak 2 (dua) eksemplar.
