PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-1450-kp-04-11 Tahun 2007 tentang PENCABUTAN PERMENKUMHAM NO....
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
ANDI MATTALATTA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
ANDI MATTALATTA
