PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-05-iz-01-02 Tahun 2006 tentang PENGGUNAAN SMART CARD/KARTU ELEKTRONIK...
Pasal 5
Pemegang EIS-I CARD wajib membawa dan memperlihatkan paspor kebangsaan atau surat perjalanan apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas dan wajib memenuhi persyaratan lain yang berlaku baginya untuk masuk atau ke luar wilayah INDONESIA.
