PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-02-hl-05-06 Tahun 2006 tentang TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN UNTUK...
Pasal 2
BAB 2 — TATA CARA MENYAMPAIKAN PERNYATAAN
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara INDONESIA dapat memperoleh Kewarganegaraan
dengan menyampaikan pernyataan menjadi Warga Negara INDONESIA di hadapan Pejabat apabila yang bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik INDONESIA paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau penting singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
