PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-01-hu-03-02 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGUNDANGAN DAN...
Pasal 15
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, dapat dilakukan dengan cara sosialisasi berupa tatap muka atau dialog langsung, berupa ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers, dan cara lainnya.
