Pasal 33
BAB 6 — PEMBERHENTIAN NOTARIS
(1) Menteri dapat memberhentikan sementara Notaris dari jabatannya apabila Notaris yang bersangkutan berstatus sebagai terdakwa karena diduga melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas usulan Majelis Pengawas berdasarkan: a. laporan dari masyarakat; b. usulan dari Organisasi Notaris; atau c. inisiatif dari Majelis Pengawas. (3) Laporan dan/atau usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melampirkan dokumen: a. asli surat keterangan dari penuntut umum yang menyatakan status Notaris tersebut sebagai terdakwa; atau b. asli surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan status Notaris sebagai terdakwa; dan c. surat persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah. (4) Surat keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga memuat penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol. (5) Ketentuan tentang penunjukan Notaris lain sebagai pemegang protokol beserta serah terima protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku juga terhadap pasal ini.
