PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 9
BAB 3 — PERSETUJUAN AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR PERSEROAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model II dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Permohonan persetujuan perubahan anggaran dasar mengenai nama Perseroan diajukan setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk. (3) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model II tercantum pada Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
