Pasal 5
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Jika FIAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan keterangan mengenai dokumen pendukung telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk langsung menyatakan tidak berkeberatan atas permohonan yang bersangkutan. (2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal pernyataan tidak berkeberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Notaris yang bersangkutan wajib menyampaikan secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung dan dibuktikan dengan tanda terima. (3) Jika semua persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dipenuhi secara lengkap, paling lambat 7 (tujuh) hari, Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk menerbitkan keputusan tentang pengesahan badan hukum Perseroan. (4) Pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani secara elektronik.
