PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor m-01-ht-01-10 Tahun 2007 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN...
Pasal 3
BAB 2 — PENGESAHAN BADAN HUKUM PERSEROAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan oleh Notaris melalui Sisminbakum dengan cara mengisi FIAN Model I setelah pemakaian nama disetujui Menteri atau Pejabat yang Ditunjuk dan dilengkapi keterangan mengenai dokumen pendukung. (2) Ketentuan mengenai bentuk FIAN Model I tercantum pada Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
