PERMENKUMHAM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2024 tentang TATA CARA PEMERIKSAAN KEIMIGRASIAN TERHADAP ORANG...
Pasal 7
BAB 2 — PENANGGUNG JAWAB ALAT ANGKUT
(1) Penanggung Jawab Alat Angkut wajib menolak untuk mengangkut setiap penumpang yang tidak memiliki Dokumen Perjalanan, Visa, dan/atau Dokumen Keimigrasian yang sah dan masih berlaku. (2) Dalam hal Penanggung Jawab Alat Angkut tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi berupa pengenaan biaya beban dan wajib membawa kembali penumpang tersebut keluar Wilayah INDONESIA.
